Mari berbagi dan menari bersama kami, mengecap warna-warni dunia, menghirup udara kehidupan.
Mari berimajinasi dan bermimpi bersama kami, menerawang dalam kelap-kelip manusiawi, mengembara di atas logika dan ide.

Aturan

Dalam rangka untuk mengarahkan, mengatur dan menata agar tercipta keseimbangan dalam organisasi maka perlu adanya peraturan. Adapun beberapa Perarturan yang terdapat dalam keorganisasian Sanggar At-Ta'dib antara lain :
  1. Anggaran Dasar
  2. Anggaran Rumah Tangga
  3. Job Description
  4. Program Kerja

DRAFT JOB DESCRIPTION KEPENGURUSAN SANGGAR AT-TA'DIB
FAKULTAS TARBIYAH IAIN ANTASARI BANJARMASIN
PERIODE 2012 – 2013

I. PENGURUS INTI
A. Ketua Umum
  1. Memegang kebijaksanaan umum organisasi, baik intern maupun ekstern.
  2. Bertanggung jawab atas aktivitas Sanggar At-Ta’dib.
  3. Membimbing dan mengawasi jalannya program kerja Sanggar At-Ta’dib.
  4. Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris umum bekerjasama dengan bidang kesekrateriatan.
  5. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

B. Wakil Ketua Umum
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas program kerja yang dilaksanakan.
  2. Membantu ketua umum dalam menjalankan tugasnya.
  3. Menggantikan sementara kedudukan ketua umum apabila ketua umum sedang tidak berada di tempat.
  4. Menyusun jadwal dan mengkoordinir rapat evaluasi program kerja pengurus Sanggar At-Ta’dib.
  5. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

C. Sekretaris Umum
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas program kerja yang dilaksanakan.
  2. Koordinator dalam masalah kesekretariatan.
  3. Membantu ketua umum atas kegiatan yang dilaksanakan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh bidang kesekretariatan.
  5. Menyusun jadwal dan mengkoordinir rapat pengurus Sanggar At-Ta’dib, baik itu rapat harian maupun rapat presidium sanggar.
  6. Apabila sekretaris umum sedang tidak berada di tempat, maka kedudukannya digantikan sementara oleh ketua bidang kesekretariatan.
  7. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

D. Bendahara Umum
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum dalam hal keuangan.
  2. Membantu ketua umum dalam hal mengusahakan dana.
  3. Mengatur dan menyusun laporan keuangan, baik itu uang masuk maupun uang keluar.
  4. Memaksimalkan iuran wajib anggota aktif Sanggar At-Ta’dib.
  5. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

II. BIDANG-BIDANG
A. BIDANG PENGEMBANGAN ILMIAH & INTELEKTUAL (PII)
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
  2. MengkoordinirBidang Pengembangan Ilmiah & Intelektual (PII).
  3. Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
  4. Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Pengembangan Ilmiah & Intelektual (PII).
  5. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

B. BIDANG DIKLAT DAN PENGKADERAN
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
  2. MengkoordinirBidang Diklat dan Pengkaderan.
  3. Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
  4. Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Diklat dan Pengkaderan.
  5. Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan semua devisi.
  6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

C. BIDANG PERGELARAN
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
  2. Mengkoordinir pergelaran.
  3. Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
  4. Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Pergelaran.
  5. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

D. BIDANG HUMAS
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
  2. Mengkoordinir Bidang Humas.
  3. Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
  4. Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Humas.
  5. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

E. BIDANG KESEKRETARIATAN
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
  2. Mengkoordinir Bidang Kesekretariatan.
  3. Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
  4. Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Kesekretariatan.
  5. Bertanggungjawab dalam pendataan dan mengkoordinir pembuatan atribut yang wajib dimiliki anggota (slayer, PDL, dan Kartu Tanda Anggota).
  6. Mengkoordinir dalam pemeliharaan kesekretariatan (properti).
  7. Menginventaris properti.
  8. Mengarsipkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setiap kegiatan.
  9. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.


III. DIVISI-DIVISI
A. DIVISI TEATER
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas divisi yang dilaksanakan.
  2. Menentukan dan menyusun jadwal latihan rutin Divisi Teater.
  3. Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan bidang diklat.
  4. Mengkoordinir jalannya latihan dan tiap kali pertemuan rutin.
  5. Mengkoordinir latihan untuk suatu pementasan atau pergelaran.
  6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

B. DIVISI TARI
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas divisi yang dilaksanakan.
  2. Menentukan dan menyusun jadwal latihan rutin Divisi Tari.
  3. Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan bidang diklat.
  4. Mengkoordinir jalannya latihan dan tiap kali pertemuan rutin.
  5. Mengkoordinir latihan untuk suatu pementasan atau pergelaran.
  6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

C. DIVISI PUISI
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas divisi yang dilaksanakan.
  2. Menentukan dan menyusun jadwal latihan rutin Divisi Puisi.
  3. Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan bidang diklat.
  4. Mengkoordinir jalannya latihan dan tiap kali pertemuan rutin.
  5. Mengkoordinir latihan untuk suatu pementasan atau pergelaran.
  6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

D. DIVISI PANTOMIM
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas divisi yang dilaksanakan.
  2. Menentukan dan menyusun jadwal latihan rutin Divisi Pantomim.
  3. Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan bidang diklat.
  4. Mengkoordinir jalannya latihan dan tiap kali pertemuan rutin.
  5. Mengkoordinir latihan untuk suatu pementasan atau pergelaran.
  6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.

IV. ANGGOTA AKTIF (ANGGOTA MUDA & ANGGOTA BIASA)
  1. Bertanggung jawab dan berkerja sama dengan semua pengurus inti, bidang, dan divisi dalam semua kegiatan Sanggar At-Ta’dib.
  2. Wajib hadir pada setiap rapat kecuali berhalangan dan apabila berhalangan wajib berizin kepada koordinator rapat dengan alasan yang jelas.
  3. Wajib membayar iuran yang telah ditentukan bendahara pada setiap tanggal 10 pada setiap bulannya.



Ditetapkan di:Banjarmasin
Pada tanggal : 18 November 2012
Pukul : 18.15WITA

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH ANGGOTA TAHUNAN (MUSYTA) SANGGAR AT-TA'DIB
FAKULTAS TARBIYAH IAIN ANTASARI BANJARMASIN
PERIODE 2012 – 2013



(A.Hafiz) Ketua 
(Revina Kamila) Sekretaris
(M. Andre A.) Anggota

0 komentar:

Komentar baru tidak diizinkan.