Aturan
Dalam rangka untuk mengarahkan, mengatur dan menata agar tercipta keseimbangan dalam organisasi maka perlu adanya peraturan. Adapun beberapa Perarturan yang terdapat dalam keorganisasian Sanggar At-Ta'dib antara lain :
DRAFT JOB DESCRIPTION KEPENGURUSAN SANGGAR AT-TA'DIB
FAKULTAS TARBIYAH IAIN ANTASARI BANJARMASIN
PERIODE 2012 – 2013
I. PENGURUS INTI
A. Ketua Umum
B. Wakil Ketua Umum
C. Sekretaris Umum
D. Bendahara Umum
II. BIDANG-BIDANG
A. BIDANG PENGEMBANGAN ILMIAH & INTELEKTUAL (PII)
B. BIDANG DIKLAT DAN PENGKADERAN
C. BIDANG PERGELARAN
D. BIDANG HUMAS
E. BIDANG KESEKRETARIATAN
III. DIVISI-DIVISI
A. DIVISI TEATER
B. DIVISI TARI
C. DIVISI PUISI
D. DIVISI PANTOMIM
IV. ANGGOTA AKTIF (ANGGOTA MUDA & ANGGOTA BIASA)
- Anggaran Dasar
- Anggaran Rumah Tangga
- Job Description
- Program Kerja
DRAFT JOB DESCRIPTION KEPENGURUSAN SANGGAR AT-TA'DIB
FAKULTAS TARBIYAH IAIN ANTASARI BANJARMASIN
PERIODE 2012 – 2013
I. PENGURUS INTI
A. Ketua Umum
- Memegang kebijaksanaan umum organisasi, baik intern maupun ekstern.
- Bertanggung jawab atas aktivitas Sanggar At-Ta’dib.
- Membimbing dan mengawasi jalannya program kerja Sanggar At-Ta’dib.
- Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris umum bekerjasama dengan bidang kesekrateriatan.
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
B. Wakil Ketua Umum
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas program kerja yang dilaksanakan.
- Membantu ketua umum dalam menjalankan tugasnya.
- Menggantikan sementara kedudukan ketua umum apabila ketua umum sedang tidak berada di tempat.
- Menyusun jadwal dan mengkoordinir rapat evaluasi program kerja pengurus Sanggar At-Ta’dib.
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
C. Sekretaris Umum
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas program kerja yang dilaksanakan.
- Koordinator dalam masalah kesekretariatan.
- Membantu ketua umum atas kegiatan yang dilaksanakan.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh bidang kesekretariatan.
- Menyusun jadwal dan mengkoordinir rapat pengurus Sanggar At-Ta’dib, baik itu rapat harian maupun rapat presidium sanggar.
- Apabila sekretaris umum sedang tidak berada di tempat, maka kedudukannya digantikan sementara oleh ketua bidang kesekretariatan.
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
D. Bendahara Umum
- Bertanggung jawab kepada ketua umum dalam hal keuangan.
- Membantu ketua umum dalam hal mengusahakan dana.
- Mengatur dan menyusun laporan keuangan, baik itu uang masuk maupun uang keluar.
- Memaksimalkan iuran wajib anggota aktif Sanggar At-Ta’dib.
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
II. BIDANG-BIDANG
A. BIDANG PENGEMBANGAN ILMIAH & INTELEKTUAL (PII)
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
- MengkoordinirBidang Pengembangan Ilmiah & Intelektual (PII).
- Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
- Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Pengembangan Ilmiah & Intelektual (PII).
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
B. BIDANG DIKLAT DAN PENGKADERAN
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
- MengkoordinirBidang Diklat dan Pengkaderan.
- Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
- Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Diklat dan Pengkaderan.
- Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan semua devisi.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
C. BIDANG PERGELARAN
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
- Mengkoordinir pergelaran.
- Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
- Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Pergelaran.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
D. BIDANG HUMAS
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
- Mengkoordinir Bidang Humas.
- Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
- Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Humas.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
E. BIDANG KESEKRETARIATAN
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas bidang yang dilaksanakan.
- Mengkoordinir Bidang Kesekretariatan.
- Dalam hal surat-menyurat dan masalah administrasi lainnya dibantu oleh sekretaris bidang yang bersangkutan.
- Sebagai pelaksana operasional program kerja dan proyek Bidang Kesekretariatan.
- Bertanggungjawab dalam pendataan dan mengkoordinir pembuatan atribut yang wajib dimiliki anggota (slayer, PDL, dan Kartu Tanda Anggota).
- Mengkoordinir dalam pemeliharaan kesekretariatan (properti).
- Menginventaris properti.
- Mengarsipkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setiap kegiatan.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
III. DIVISI-DIVISI
A. DIVISI TEATER
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas divisi yang dilaksanakan.
- Menentukan dan menyusun jadwal latihan rutin Divisi Teater.
- Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan bidang diklat.
- Mengkoordinir jalannya latihan dan tiap kali pertemuan rutin.
- Mengkoordinir latihan untuk suatu pementasan atau pergelaran.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
B. DIVISI TARI
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas divisi yang dilaksanakan.
- Menentukan dan menyusun jadwal latihan rutin Divisi Tari.
- Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan bidang diklat.
- Mengkoordinir jalannya latihan dan tiap kali pertemuan rutin.
- Mengkoordinir latihan untuk suatu pementasan atau pergelaran.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
C. DIVISI PUISI
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas divisi yang dilaksanakan.
- Menentukan dan menyusun jadwal latihan rutin Divisi Puisi.
- Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan bidang diklat.
- Mengkoordinir jalannya latihan dan tiap kali pertemuan rutin.
- Mengkoordinir latihan untuk suatu pementasan atau pergelaran.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
D. DIVISI PANTOMIM
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas aktivitas divisi yang dilaksanakan.
- Menentukan dan menyusun jadwal latihan rutin Divisi Pantomim.
- Membuat jadwal kegiatan dan silabus latihan bekerjasama dengan sekretaris umum dan bidang diklat.
- Mengkoordinir jalannya latihan dan tiap kali pertemuan rutin.
- Mengkoordinir latihan untuk suatu pementasan atau pergelaran.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.
IV. ANGGOTA AKTIF (ANGGOTA MUDA & ANGGOTA BIASA)
- Bertanggung jawab dan berkerja sama dengan semua pengurus inti, bidang, dan divisi dalam semua kegiatan Sanggar At-Ta’dib.
- Wajib hadir pada setiap rapat kecuali berhalangan dan apabila berhalangan wajib berizin kepada koordinator rapat dengan alasan yang jelas.
- Wajib membayar iuran yang telah ditentukan bendahara pada setiap tanggal 10 pada setiap bulannya.
Ditetapkan di:Banjarmasin
Pada tanggal : 18 November 2012
Pukul : 18.15WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH ANGGOTA TAHUNAN (MUSYTA) SANGGAR AT-TA'DIB
FAKULTAS TARBIYAH IAIN ANTASARI BANJARMASIN
PERIODE 2012 – 2013
(A.Hafiz) Ketua
(Revina Kamila) Sekretaris
(M. Andre A.) Anggota
0 komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.